Diduga SPBU Nakal Abaikan Aturan: Penimbunan Solar Subsidi Terbukti, BBM Langka Bagi Rakyat

Terkini 25 Jul 2026 21:38 2 min read 46 views By Tim

Share berita ini

Diduga SPBU Nakal Abaikan Aturan: Penimbunan Solar Subsidi Terbukti, BBM Langka Bagi Rakyat
Diduga SPBU Nakal Abaikan Aturan: Penimbunan Solar Subsidi Terbukti, BBM Langka Bagi Rakyat

RRRNews.my.id || ACEH TAMIANG – 25 Juli 2026 – Laporan masyarakat mengungkap dugaan pelanggaran berat dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Berawal dari temuan tumpukan jerigen berisi solar di sebuah rumah warga, penyelidikan menunjukkan adanya keterkaitan dengan aktivitas di SPBU Pertamina yang beroperasi di Kecamatan Karang Baru, serta Kecamatan Manyak Payed.

 

Bukti Nyata di Lapangan

 

Berdasarkan dokumentasi dan pantauan langsung:

 

1. Lokasi Penimbunan: Di wilayah Kecamatan Manyak Payed, terlihat tumpukan jerigen besar berisi bahan bakar yang disimpan di tempat tinggal, diduga disiapkan untuk dijual kembali di luar harga resmi.

2. Pelanggaran di SPBU: Di SPBU Pertamina No. 14.244.497 Kecamatan Karang Baru, terlihat jelas petugas melayani pembelian Pertalite dan Solar menggunakan jerigen besar, bukan langsung ke tangki kendaraan.

 

3. Pengalihan Barang: Terlihat aktivitas memindahkan bahan bakar dari wadah besar ke kendaraan pribadi, yang diduga akan disalurkan ke pasar gelap atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

 

4. Tidak Ada Pengawasan: Padahal di lokasi terpasang papan peringatan, namun aturan tersebut seolah tidak berlaku, dilayani dengan bebas di siang hari tanpa rasa takut.

 

Ini Jelas Melanggar Hukum

 

Kegiatan ini bertentangan dengan aturan yang berlaku:

Permen ESDM No.25/2021: Larangan keras pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah/jerigen, kecuali memiliki izin resmi instansi.

UU No.7/2021: BBM subsidi adalah milik negara untuk rakyat, penimbunan dan pengalihan adalah tindak pidana merugikan keuangan negara.

Sanksi: SPBU yang melayani pelanggaran bisa dicabut izin operasional, pelaku bisa diancam penjara dan denda miliaran rupiah.

 Pertanyaan Masyarakat

 Warga sangat kecewa dan bertanya:

 

"Kenapa aturan ini dilanggar terang-terangan? Rakyat kesulitan dapat BBM subsidi, tapi di sini malah ditimbun dan diperjualbelikan. Apakah pengawasan dari Pertamina dan Satgas Pangan tidak berjalan?"

 Masyarakat menuntut agar:

 1.Pertamina Pusat & Dinas Perdagangan segera turun sidak, periksa SPBU ini dan berikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.

2. Kepolisian usut tuntas siapa pelaku penimbunan, dari mana pasokan didapat, dan putus rantai distribusi ilegal.

3. Pastikan subsidi tepat sasaran, agar warga yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan BBM dengan harga wajar.

 Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini demi keadilan bagi masyarakat Aceh Tamiang.

 

Sumber: Laporan Masyarakat & Dokumentasi Lapangan

 

RADARRIMBARAYANEWS.MY. ID

Sampaikan kebenaran Relita dan fakta

Radar Rimba Raya News.my.id

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp