Aktivitas MH Galian C Tanpa Izin di Bandar Baru Pidie Jaya Merusak Sungai dan Menghancurkan Jalan Desa, Warga Mendesak Penindakan Tegas
Dokumentasi: Foto lokasi kegiatan, kerusakan jalan, serta data koordinat terlampir.
RRRNews.my.id || Banda Aceh, 4 Juli 2026 – Warga di wilayah Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, menyampaikan protes keras atas aktivitas pengambilan material batu dan pasir (Galian C) di aliran sungai setempat yang diduga berjalan tanpa izin resmi. Selain mengancam kerusakan ekosistem sungai, kegiatan ini juga telah menghancurkan infrastruktur jalan desa yang menjadi satu-satunya akses warga sehari-hari.
Berdasarkan dokumentasi dan laporan warga yang diterima pada Sabtu (4/7/2026), aktivitas pengerukan dan transportasi material terjadi di lokasi Mns Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru, dengan koordinat Lintang 5.2158° dan Bujur 96.102047°. Terlihat jelas ekskavator mengambil material langsung dari badan sungai, lalu diangkut menggunakan truk besar yang berjalan bolak-balik melintasi jalan desa.
Keluhan Warga: Jalan Desa Hancur Total
“Sejak aktivitas pengambilan pasir dan batu ini dimulai, jalan desa yang dulunya layak dilalui kini sudah hancur lebur. Truk-truk memuat berlebihan melintas setiap hari tanpa henti, membuat permukaan jalan berlubang besar, berdebu, dan licin saat hujan,” ungkap salah satu warga setempat.
Warga mengeluhkan kerusakan jalan ini sangat merugikan:
Menghambat mobilitas warga, terutama saat musim panen dan layanan kesehatan darurat
Meningkatkan risiko kecelakaan bagi pejalan kaki, pengendara sepeda motor, dan kendaraan kecil
Menambah biaya perbaikan yang seharusnya tidak menjadi beban masyarakat desa

Dampak Lingkungan dan Pelanggaran Hukum
Selain kerusakan jalan, aktivitas ini juga merusak keseimbangan sungai, memicu erosi tebing, serta memperparah risiko banjir saat musim hujan. Hingga saat ini, belum terlihat papan informasi izin kegiatan maupun tanda pengawasan dari instansi yang berwenang di lokasi.
Kegiatan ini diduga melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
- UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Serta Peraturan Daerah Aceh dan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pengelolaan Galian C dan Jalan Desa.
Sanksi dan Tuntutan Masyarakat
Warga menuntut agar pihak yang bertanggung jawab dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum, yang meliputi:
1. Penghentian total aktivitas jika terbukti tidak memiliki izin sah
2. Kewajiban memperbaiki dan mengembalikan kondisi jalan desa seperti semula
3. Pemulihan fungsi dan kondisi badan sungai yang telah rusak
4. Penindakan hukum dan sanksi administratif maksimal terhadap pelaku pelanggaran
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya segera turun ke lokasi, melakukan verifikasi, dan mengambil langkah nyata demi melindungi kepentingan umum dan aset daerah.
Dokumentasi: Foto lokasi kegiatan, kerusakan jalan, serta data koordinat terlampir.
Related Articles