Penebangan Liar & Pengolahan Kayu Tanpa Izin Marak di Kawasan Hutan Geumpang‑Tangse, Diduga Melawan Hukum

Terkini 26 Jun 2026 08:32 3 min read 125 views By RIT

Share berita ini

Penebangan Liar & Pengolahan Kayu Tanpa Izin Marak di Kawasan Hutan Geumpang‑Tangse, Diduga Melawan Hukum
Penebangan Liar & Pengolahan Kayu Tanpa Izin Marak di Kawasan Hutan Geumpang‑Tangse, Diduga Melawan Hukum

RRRNews.my.id || Pidie - Tanggal Terbit: Jumat, 26 Juni 2026 Lokasi Tersangka: Kawasan Hutan Kecamatan Geumpang dan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh Koordinat Lokasi Pengolahan:Lintang 4,826418° LU – Bujur 96,129532° BT

Nomor Kendaraan Angkut: BL 8434 FD

Sumber: Pantauan Langsung & Bukti Dokumentasi Lapangan

 ISI BERITA

 Berdasarkan pemantauan mendalam dan bukti nyata yang diperoleh di lapangan, terungkap adanya kegiatan penebangan, pengolahan, serta pengangkutan kayu dalam jumlah besar yang berlangsung masif di kawasan hutan wilayah Kecamatan Geumpang dan sekitarnya, Kabupaten Pidie. Kegiatan ini berjalan tanpa izin resmi dari instansi berwenang, tidak mengikuti aturan tata kelola kehutanan, dan tergolong perbuatan yang melanggar ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.

 Bukti yang diperoleh tim pemantau menunjukkan:

Pabrik/Pengolahan Kayu Tanpa Izin: Terdapat bangunan tempat pengolahan kayu yang berdiri tepat di kawasan hutan, terlihat tumpukan kayu balok berlimpah, serta sisa‑sisa penebangan yang berserakan luas. Lokasi tercatat jelas di wilayah Kecamatan Geumpang.

Pengangkutan Melampaui Batas: Truk bermuatan penuh papan kayu balok terlihat melintas di jalan umum, kendaraan berwarna kuning dengan nomor polisi BL 8434 FD terlihat mengangkut muatan berlebihan dan tidak disertai dokumen kelengkapan sah yang terlihat.

Kawasan Hutan Rusak Luas: Lingkungan sekitar lokasi pengolahan dan jalur akses menuju lokasi penebangan mengalami kerusakan parah, pepohonan ditebang habis, tanah terbuka, dan tidak ada upaya pemulihan lahan.

 

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

 Kegiatan ini jelas bertentangan dengan:

 1. Undang‑Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — larangan penebangan dan pengambilan hasil hutan tanpa izin sah, serta larangan pendirian bangunan di kawasan hutan.

2. Undang‑Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan — tindakan ini tergolong pengrusakan sumber daya alam yang diancam hukuman pidana berat dan denda besar.

3. Peraturan Daerah Aceh dan Peraturan Tata Ruang Wilayah — kawasan tersebut berfungsi sebagai hutan lindung dan penyerap air yang tidak boleh diubah fungsinya.

 DAMPAK BESAR YANG TERANCAM

 Selain kerugian negara yang berjumlah ratusan juta rupiah dari hasil hutan yang diambil secara liar, kegiatan ini membawa ancaman nyata bagi masyarakat sekitar:

 - Risiko tanah longsor dan banjir bandang saat curah hujan tinggi

- Mengeringnya mata air dan cadangan air tanah warga

- Hilangnya tempat tinggal hewan hutan dan rusaknya keseimbangan alam

- Kerusakan jalan umum akibat beban muatan kendaraan yang berlebihan

 TUNTUTAN KEPADA PIHAK BERWENANG

 Melalui pemberitaan ini, kami mendesak:

 1. Kepolisian Resor Pidie, Dinas Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan penyelidikan menyeluruh, turun ke lokasi yang tercatat, dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

2. Menghentikan seluruh operasi penebangan, pengolahan, dan pengangkutan kayu yang tidak memiliki izin sah.

3. Menelusuri siapa yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan ini, termasuk dugaan perlindungan dari pihak tertentu yang membiarkan pelanggaran berlangsung lama.

4. Memulihkan kembali kerusakan lingkungan dan menuntut ganti rugi kerugian negara sesuai ketentuan hukum.

 Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berani melaporkan jika melihat aktivitas serupa, demi menjaga kelestarian hutan yang menjadi sumber kehidupan kita semua.

 Dokumentasi Terlampir:

 - Gambar lokasi tempat pengolahan kayu di Kecamatan Geumpang lengkap penanda lokasi GPS

- Gambar kendaraan pengangkut beserta nomor polisi dan muatan kayu yang berlebihan

- Gambar muatan kayu yang siap dibawa keluar kawasan

 Diterbitkan Oleh: PT. MEDIA AFDIA SELARAS SUCI GROUP

Mengawal Hukum, Menjaga Warisan Alam Aceh

 

Radar Rimba Raya News.my.id

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp